KOMPAS.com - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memastikan bahwa Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mengemudi dalam keadaan mabuk saat menabrak Bripka Christin Meisye Batfeny (36).
Bripka Christin tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) itu.
Paulus mengatakan, hasil pemeriksaan kadar alkohol dalam tubuh Erdi dinyatakan positif.
"Beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," kata Paulus di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Polresta Jayapura telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Calon bupati pada Pilkada Yalimo 2020 itu juga telah ditahan.
Baca juga: 2 Hari Operasi Yustisi di Jatim, Polda: Total Denda Rp 63,8 Juta dari 919 Pelanggar
Akibat perbuatannya, Erdi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.
Paulus menjamin kasus yang menewaskan Bripka Christin itu akan diusut tuntas.
Status Erdi sebagai wakil bupati dan calon wakil bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.