KOMPAS.com - Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu menyusul penetapan tersangka dari pihak kepolisian kepada yang bersangkutan.
"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Paulus mengatakan, meski yang bersangkutan berstatus sebagai wakil bupati, namun tidak akan mempengaruhinya dalam proses penegakkan hukum.
Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menghargai upaya yang sedang dilakukan kepolisian saat ini. Sebab, semua orang berlaku sama di hadapan hukum.
"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.
Baca juga: Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, Paulus mengatakan, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang," terangnya.
"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.