KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PB, warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi.
Pasalnya, ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.
Mirisnya lagi, korban adalah anak tetangganya sendiri yang sengaja dititipkan orangtuanya ke rumah pelaku saat ditinggal bekerja.
Baca juga: Wanita Ini Pergoki Suami Sedang Cabuli Anak Tetangga Berusia 9 Tahun
Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap saat aksi bejat pelaku tepergok istrinya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) malam.
"Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya," terang Kapolsek Oebobo AKP, Magdalena G Mere, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).
Mengetahui perbuatan bejat pelaku itu, sang istri sontak syok dan merasa terkejut.
Bahkan, mereka sempat terlibat pertengkaran hebat lantaran pelaku sempat mengancam istrinya agar tidak melaporkannya ke polisi.