Menurut dia, tidak ada temuan baru dalam rekonstruksi tersebut.
"Tidak ada temuan baru. Jadi, rekonstruksi ini menggambarkan dari hasil pemeriksaan yang ada," ungkap dia.
Disinggung berkas perkara delapan tersangka, Purno mengatakan penyidik sedang melengkapi.
Setelah semuanya lengkap berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo dalam rangka penelitian tahap pertama.
"Tinggal menunggu melengkapi berkas perkara kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan," terang dia.
Kuasa hukum tersangka, Moch Aminnudin menilai, proses rekonstruksi terlaksana dengan baik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dia juga mengatakan ada adegan dalam rekonstruksi yang disanggah oleh tersangka. Menurut dia, sanggahan itu adalah merupakan hak.
Baca juga: Kasus Penyerangan di Acara Midodareni Berawal dari Grup WhatsApp
"Ada beberapa yang disanggah dan pihak penyelenggara mengakui itu. Memang itu adalah hak tersangka. Kita selaku kuasa hukum nanti akan kita kukuhkan di pengadilan terhadap hal yang terjadi," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.