POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan penularan Covid–19 yang terus meningkat di Polewali Mandar.
Baca juga: Sudah 21 Santri Perempuan Ponpes Salafiyah Polewali Mandar Positif Covid–19
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Dan Penanganan Covid–19 Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masda mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diterapkan pekan depan.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan disanksi kerja sosial hingga denda Rp 100.000.
“Perbup penegakan disiplin protokol kesehatan ini tidak hanya untuk masyarakat biasa tapi juga semua warga lain termasuk ASN, TNI/Polri,” jelas Andi Ibrahim Masdar, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: 17 Santri Positif Covid-19, Pesantren Salafiyah Polewali Mandar Ditutup
Menurut Andi, meningkatnya jumlah pasien positif Covid–19 akibat masyarakat tidak lagi mematuhi protokol kesehatan.
“Perbup penegakan disilin protokol kesehatan ini tidak hanya untu masyarakat biasa tapi juga semua warga lain termasuk ASN, TNI_Polri,” jelas Andi Ibrahim Masdar, Ketua Tim Gtpp Covid 19 Polman
Berdasarkan data kumulatif ada 163 kasus positif Covid–19 di Polewali Mandar.
Riciannya, 5 pasien meninggal, 17 sembuh dan 51 orang pasien masih dalam perawatan
Kabupaten Polewali Mandar merupakan daerah dengan angka kasus covid tertinggi di Sulawesi Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.