Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jambi Soroti Setengah Juta Data Pemilih Ganda dan Tidak Memenuhi Syarat

Kompas.com - 17/09/2020, 11:29 WIB
Suwandi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebesar 2,4 juta untuk pemilihan gubernur atau Pilgub, 9 Desember mendatang.

Hasil temuan Bawaslu setempat, ada 500.470 pemilih yang masuk ke kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Selanjutnya, sebanyak 45.756 pemilih ganda.

Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan menetapkan dalam pleno bahwa jumlah DPS Provinsi Jambi sebanyak 2.419.858. Terdiri dari 1.220.274 laki-laki dan 1.199.584 perempuan.

“Jadi data ini masih belum selesai ya, tapi masih dinamis. Ini kan baru daftar pemilih sementara (DPS) kita masih menerima masukan-masukan,” jelas Subhan, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: PDI-P Usung Istri Zulkifli Nurdin di Pilkada Jambi

Menurut dia, dari total DPS yang ditetapkan, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan DPT saat Pemilu 2019 lalu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi menuturkan, hasil pengawasan pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pihaknya menemukan ada pemilih ganda dan berstatus TMS.

"Kita minta KPU melakukan audit dan faktualisasi terkait akurasi data 500.470 pemilih yang berstatus TMS," kata Asnawi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Tidak hanya itu, hasil pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu menemukan 45.756 pemilih ganda.

"Harus dilakukan audit dan faktualisasi lagi agar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak ada lagi yang ganda," kata Asnawi menegaskan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Hanya 1,2 Juta Jiwa Penyandang Disabilitas Masuk Data Pemilih di Pemilu 2019

Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU mengakomodasi pemilih pemula yang belum merekam KTP untuk masuk ke DPT.

Kemudian melakukan koordinasi dengan lapas untuk menjamin hak pilih para narapidana dan pembentukan TPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com