“Intinya dari sisi regulasi hukum belum ada putusan yang mengikat. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon ya bisa saja, dan itu dikembalikan ke Parpol pendukung. Tapi kan kembali lagi, belum ada putusan inkrah,” ujar Melkianus.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT.
Baca juga: Terekam CCTV, Mobil Wakil Bupati Yalimo Keluar Jalur dan Tabrak Polwan hingga Tewas
Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.
Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.