Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Polwan, Kepesertaan Wakil Bupati Yalimo di Pilkada Belum Terpengaruh

Kompas.com - 17/09/2020, 09:18 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

“Intinya dari sisi regulasi hukum belum ada putusan yang mengikat. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon ya bisa saja, dan itu dikembalikan ke Parpol pendukung. Tapi kan kembali lagi, belum ada putusan inkrah,” ujar Melkianus.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT.

Baca juga: Terekam CCTV, Mobil Wakil Bupati Yalimo Keluar Jalur dan Tabrak Polwan hingga Tewas

Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.

Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com