Menurut Dani, pihaknya hanya memberi teguran. Untuk sanksi terkait hal itu merupakan ranah dari aparat kepolisian.
"Untuk tindakan hukum atau penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan, itu urusan penegak hukum yakni Satpol PP Kabupaten, Polisi, dan TNI," kata Dani.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyayangkan acara yang mengabaikan protokol kesehatan itu.
"Sebab, kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban saat ini masih harus tetap diwaspadai," kata Ruruh saat dihubungi Kompas.com.
Hingga hari Rabu (16/9/2020), kasus Covid-19 di Tuban tercatat 461 kasus positif. Rinciannya, 57 orang meninggal, 329 sembuh, dan 75 pasien dirawat.
Ruruh pun meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Selalu menggunakan masker saat keluar rumah, tetap menjaga jarak dalam berinteraksi, dan rajin mencuci tangan," jelasnya.
(Penulis: Kontributor Tuban, Hamim | Editor: Dheri Agriesta)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan