Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Gresik Luncurkan Aplikasi Poedak, Apa Istimewanya?

Kompas.com - 17/09/2020, 07:47 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Proses pengerjaan dokumen baru, kata Khusaini, tidak lebih dari 24 jam.

Begitu proses rampung dikerjakan, pemohon bakal diberitahu dan selanjutnya dapat mengambil dokumen baru tersebut di kantor kecamatan, sesuai dengan domisili pemohon masing-masing.

"Semua bisa dilakukan dengan aplikasi Poedak ini. Mulai pengurusan akte kelahiran, akte kematian, pendaftaran KK, mutasi penduduk, pendaftaran cetak KTP, hingga pendaftaran kartu untuk anak," kata dia.

Kemudahan lainnya, lanjut Khusaini, pemohon yang berasal dari satu keluarga tidak harus berulang kali melakukan proses pendaftaran.

Karena, satu akun dan password yang diberikan, bisa digunakan bersama asalkan tercantum dalam satu KK.

Baca juga: Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Gresik Didenda Rp 150.000 dan Gali Kubur untuk Pasien Covid-19

"Untuk dokumen-dokumen yang disyaratkan, bisa saja difoto asalkan kelihatan jelas, kebaca. Tapi alangkah baiknya, bila dokumen itu discan untuk memudahkan petugas kami," tutur Khusaini.

Kendati sudah diluncurkan dan bisa digunakan sejak 14 September kemarin, Khusaini mengatakan, pihaknya masih terus melakukan sosialiasi.

Khususnya bagi para petugas yang ada di kecamatan, lantaran aplikasi ini masih baru dan diharapkan tidak sampai mengganggu dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Ini juga sebagai upaya kami dalam mengikuti anjuran pemerintah untuk penegakan protokol kesehatan, dengan sebisa mungkin menghindari kerumunan banyak orang," ucap dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com