Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Cepu, 2 Pejabat Pemkab Blora Dimintai Keterangan

Kompas.com - 16/09/2020, 21:38 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah berupaya mendalami kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu di tahun 2019.

Sejauh ini, sejumlah pihak terkait masih dimintai keterangan secara bertahap.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung, menyampaikan, Kejari Blora masih menggali informasi menyoal kasus dugaan pungutan liar kios di Pasar Induk Cepu.

Sejumlah orang pun dipanggil untuk dimintai keterangannya, mulai dari pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, pihak BPPKAD  Kabupaten Blora.

Sementara itu, pada Rabu (6/9/2020), Kejari Blora memanggil Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop) Blora, Sarmidi.

Baca juga: Menyoal Semburan Lumpur di Blora, Ahli Sebut Fenomena Alam

Sarmidi yang bermasker dan mengenakan baju putih itu hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00.

"Terkait kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu, sejumlah pihak masih diminitai keterangannya dan hari ini kita panggil Kepala Dindagkop Blora, pak Sarmidi untuk dimintai keterangannya," kata Adung saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu.

Menurut Adung, Sarmidi dicecar pertanyaan terkait manajemen pengelolaan pasar.

"Kami mintai keterangan seputar pengelolaan pasar, termasuk di dalamnya aliran dana dan atas perintah siapa pelaksanaan pungutan itu," terangnya.

Dijelaskan Adung, besaran uang yang ditarik dari pedagang untuk kios bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta dan Rp 75 juta.

Tarikan uang tersebut beberapa sudah disetorkan ke kas daerah.

"Ada sekitar tiga kali gelombang disetorkan mulai dari tahun 2019 hingga 2020. Jumlah uang yang disetorkan kurang lebih sekitar Rp 500 juta. Dan uang itu masih ada di kas daerah," jelasnya.

Baca juga: Lokasi Bekas Semburan Lumpur di Blora Jadi Ajang Swafoto, Ini Kata Polisi

Kejaksaan masih mengkaji, apakah secara perundang-undangan diperbolehkan atau tidak, uang pungutan dari pedagang itu di setor ke Kasda.

Bahkan untuk melengkapi keterangan, pada hari ini Rabu (16/9/2020), Kejari Blora juga turut serta memanggil Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Blora, Bondan Arsiyanti.

"Kabag hukum Pemkab Blora Bu Bondan hari ini kita panggil juga untuk dimintai keterangan terkait peraturan yang berkaitan dengan pasar itu seperti apa, apakah ada aturannya melakukan tarikan seperti itu. Sesuai peraturan atau tidak, kalau iya yang mana ?," terangnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com