Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah antisipasi menyusul Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setiap penumpang pesawat udara asal Jakarta yang tiba di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Jika tak mampu memperlihatkan surat negatif Covid-19, maka penumpang bersangkutan diwajibkan mengikuti pemeriksaan swab di bandara.
Baca juga: Kondisi Jakarta Mengkhawatirkan, Anies: Covid-19 Nyata dan Risikonya Besar
Langkah ini diambil setelah kasus Covid-19 di Banjarmasin terus menurun.
Dikhawatirkan, penumpang asal Jakarta kembali memicu munculnya kasus Covid-19 gelombang kedua di Banjarmasin.
Namun, baru sehari diterapkan, pemeriksaan swab tenggorokan tersebut dihentikan setelah Plh Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mengirim surat ke Dinkes Kota Banjarmasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.