Selain itu, adanya UU nomor 16 tahun 2019 yang mengatur batas usia perempuan menikah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun juga memengaruhi naiknya angka pernikahan dini tersebut.
"Saat ini usia 16 hingga 17 tahun yang kebanyakan sudah putus sekolah banyak yang meminta dispensasi kawin," ujar Ishadi.
Pengadilan Agama Ponorogo tidak memetakan kecamatan mana yang paling tinggi permintaan dispensasi kawin.
Informasi itu berdasarkan data global di Kabupaten Ponorogo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.