Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Utang, Ibu 2 Anak Dibunuh Kekasih Gelapnya, Jenazah Membusuk di Kebun Tebu

Kompas.com - 16/09/2020, 18:09 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Tri Utmawati (29), warga Dusun Jamblangan, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia di sebuah perkebunan tebu di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (14/9/2020).

Belakangan diketahui ibu rumah tangga itu dibunuh oleh kekasih gelapnya sendiri, yakni Firman Listyo Budi (23), pemuda asal Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Keduanya terlibat masalah utang piutang. 

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menjelaskan, kasus ini terungkap berawal ketika warga menemukan jenazah korban pada Senin (14/9/2020).

Saat itu korban sudah membusuk.

Baca juga: Dilerai Saat Cekcok dengan Istri, Purnawirawan TNI Tusuk Kepala Dukuh

Menurut Ronald, hasil olah TKP saat itu ada dugaan korban meninggal karena dibunuh.

Petugas membawa jenazah ke RSUD Muntilan untuk dilakukan visum et repertum dan autopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta.

Team Resmob Polres Magelang selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menemukan titik terang bahwa korban diduga dibunuh oleh tersangka Firman.

"Kami menangkap tersangka, pada Selasa (15/9/2020), berikut barang bukti terkait perkara dugaan pembunuhan ini," jelas Ronald dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (19/9/2020).

Dikatakan Ronald, tersangka nekat menghambisi nyawa Tri lantaran jengkel atau sakit hati karena utangnya tidak segera dibayarkan. Kemudian, tersangka mencekik korban yang saat itu sedang bersamanya di kamar tersangka.

"Sebelum dibunuh tersangka menanyakan utang uang sejumlah Rp 3,5 juta ke korban, namun dijawab oleh korban sabar mas rausah crewet aku lagi golek (sabar mas, jangan cerewet aku sedang mencari), kemudian tersangka langsung menganiaya korban," terangnya.

Baca juga: PSK yang Tewas Saat Layani Tamu Terima 6 Pelanggan Hari Itu, Sempat Dilarang Suami

Setelah itu, lanjutnya, korban yang sudah tak bernyawa diseret ke arah kebun tebu tidak jauh dari rumahnya dan ditinggal begitu saja.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain pakaian korban, seutas tali, perhiasan, lakban, ponsel, dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com