"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan, kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.
Ia mengatakan kemungkinan besar, pihaknya akan melakukan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada dua pertiga dari tuntutan JPU enam tahun penjara.
Sementara itu pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan, pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.
Baca juga: Seragamnya Dipakai Keraton Agung Sejagat, Penjahit Kaget-kaget Senang
Nama Toto dan Fani mencuat di publik setelah mereka menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada awal Januari 2020 di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo.
Sebagai raja dan ratu, Toto dan Fani mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa tersebut.
Toto juga mengklaim sebagai raja penerus Kerajaan Majapahit.
Toto dan Fani ditahan Polda Jateng sejak pertengahan Januari 2020. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.
Baca juga: Dijahit di Bantul, Seragam Keraton Agung Sejagat Harganya Rp 900 Ribu Per Setel
Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah.
Sepekan kemudian 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.