KOMPAS.com - Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) raja dan ratu Keraton Sejagat terlihat berpegangan tangan saat PN Purworejo menjatuhkan vonis melalui sidang daring pada Selasa (15/9/2020).
Dari layar monitor Fani juga terlihat menangis dan sesekali mengusap air matanya.
Saat awal sidang, mereka berdua yang menggunakan kemeja putih dan celana krem terlihat tegang.
Baca juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Divonis 4 dan 1,5 Tahun
Karena butuh waktu yang lama untuk membaca putusan, Fani tampak menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno menjatuhkan vonis bersalah kepada Toyok dan Fani,
Mereka berdua dinyatakan terbukti menyebarkan bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
Baca juga: Menulis di Penjara, Ratu Keraton Agung Sejagat Ingin Buat Novel Kisah Hidupnya
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Selain itu Sutarno juga menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun untuk Totok dan penjara 1,6 tahun untuk Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Baca juga: Fakta Ratu Keraton Agung Sejagat di Lapas, Aktif Menulis Puisi dan Ingin Ajarkan Make Up
Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.