Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk, Tak Bawa SIM dan STNK

Kompas.com - 16/09/2020, 16:44 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Diduga mabuk saat mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi menabrak seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang sedang mengendarai sepeda motor hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Diketahui, korban merupakan anggota Sat Bid Propam Polda Papua.

Peristiwa itu terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.

Ternyata, saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Terkait dengan kecelakaan itu, polisi memastikan akan ditangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.

Beriku fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.COM/KOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, kejadian berawal saat Erdi mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura dengan tujuan Entrop.

Saat di lokasi kejadian, mobil yang kendarainnya hilang kendali dan melaju di jalur sebelah kanan.

Namun, dari arah berlawanan datang Bripka Christin yang mengendarai sepeda motor. Akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan.

"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Gustav melalui rilis yang diterima, Rabu.

Saat peristiwa itu terjadi, Erdi ditemani rekannya berinisial AM.

Baca juga: Fakta Baru PSK Tewas Saat Layani Tamu, Terima 6 Pelanggan, Sempat Dilarang Suami

 

2. Diduga mabuk

Mabuk.Thinkstock Mabuk.

Kata Gustav, kecelakaan itu terjadi diduga Edi dalam pengaruh minuman berakohol saat mengendarai mobilnya.

"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujarnya.

Saat ini, Erdi bersama rekannya sedang menjalani tes kesehatan di RSUD Jayapura untuk mengetahui kadar alkohol di tubuh mereka.

Baca juga: Diduga Mabuk Saat Mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas

 

3. Tidak bawa SIM dan STNK

Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.Otomania/Agung Kurniawan Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.

Masih dikatakan Gsutav, saat mengendarai mobilnya, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujarnya.

Gustav memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin, meski pelaku merupakan pejabat.

"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK

 

4. Polisi kantongi sejumlah bukti

Ilustrasi CCTV lalu lintas. MAULANA MAHARDHIKA Ilustrasi CCTV lalu lintas.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

Kata Gustav, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai Erdi sudah keluar jalur saat menabrak Bripka Christin.

"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: PSK Tewas Setelah Layani 6 Pelanggan, Polisi: Suaminya Tidak Mengizinkan, tapi Kalau Diingatkan Minta Cerai

 

(Penulis Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com