Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk, Tak Bawa SIM dan STNK

Kompas.com - 16/09/2020, 16:44 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Saat ini, Erdi bersama rekannya sedang menjalani tes kesehatan di RSUD Jayapura untuk mengetahui kadar alkohol di tubuh mereka.

Baca juga: Diduga Mabuk Saat Mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas

 

3. Tidak bawa SIM dan STNK

Masih dikatakan Gsutav, saat mengendarai mobilnya, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujarnya.

Gustav memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin, meski pelaku merupakan pejabat.

"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK

 

4. Polisi kantongi sejumlah bukti

Ilustrasi CCTV lalu lintas. MAULANA MAHARDHIKA Ilustrasi CCTV lalu lintas.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

Kata Gustav, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai Erdi sudah keluar jalur saat menabrak Bripka Christin.

"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: PSK Tewas Setelah Layani 6 Pelanggan, Polisi: Suaminya Tidak Mengizinkan, tapi Kalau Diingatkan Minta Cerai

 

(Penulis Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com