Saat ini, Erdi bersama rekannya sedang menjalani tes kesehatan di RSUD Jayapura untuk mengetahui kadar alkohol di tubuh mereka.
Baca juga: Diduga Mabuk Saat Mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas
Masih dikatakan Gsutav, saat mengendarai mobilnya, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujarnya.
Gustav memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin, meski pelaku merupakan pejabat.
"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," ujarnya.
Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK
Dalam kasus kecelakaan tersebut, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
Kata Gustav, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai Erdi sudah keluar jalur saat menabrak Bripka Christin.
"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkapnya.
(Penulis Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.