KOMPAS.com - Diduga mabuk saat mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi menabrak seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang sedang mengendarai sepeda motor hingga korban tewas di lokasi kejadian.
Diketahui, korban merupakan anggota Sat Bid Propam Polda Papua.
Peristiwa itu terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.
Ternyata, saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Terkait dengan kecelakaan itu, polisi memastikan akan ditangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.
Beriku fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, kejadian berawal saat Erdi mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura dengan tujuan Entrop.
Saat di lokasi kejadian, mobil yang kendarainnya hilang kendali dan melaju di jalur sebelah kanan.
Namun, dari arah berlawanan datang Bripka Christin yang mengendarai sepeda motor. Akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan.
"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Gustav melalui rilis yang diterima, Rabu.
Saat peristiwa itu terjadi, Erdi ditemani rekannya berinisial AM.
Baca juga: Fakta Baru PSK Tewas Saat Layani Tamu, Terima 6 Pelanggan, Sempat Dilarang Suami
Kata Gustav, kecelakaan itu terjadi diduga Edi dalam pengaruh minuman berakohol saat mengendarai mobilnya.
"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujarnya.