Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lebih Baik Bayar Denda Pak, daripada Dipenjara meskipun Hanya Sehari"

Kompas.com - 16/09/2020, 16:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Efek jera

Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun Endratno Rajamai mengatakan, hukuman penjara untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

Apalagi, sosialisasi wajib menggunakan masker sudah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

"Hukuman itu untuk memberikan efek jera agar tidak mengulang lagi kesalahan yang sama. Tetapi semuanya memilih hukuman membayar denda,” kata Endratno.

Menurut Endratno, hukuman itu tercantum dalam aturan yang telah ditetapkan. Aturan itu menjadi dasar bagi hakim memutuskan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, Ibu Ini Kebingungan Tetap Kena Denda meski Pakai Masker

Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa mengatakan, operasi yustisi akan terus digelar di tempat-tempat keramaian dan strategis di wilayah Kota Madiun.

Mantan Kapolres Aceh Barat ini berharap warga makin tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Pasalnya, disiplin menerapkan protokol kesehatan dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Saya ingatkan agar warga tetap taat dan disiplin mengenakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak agar terhindar dari Covid-19,” kata Bobby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com