Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lebih Baik Bayar Denda Pak, daripada Dipenjara meskipun Hanya Sehari"

Kompas.com - 16/09/2020, 16:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Sebanyak 22 warga yang terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Madiun dijatuhi hukuman kurungan penjara 24 jam atau membayar denda Rp 50.000.

Hukuman penjara diterapkan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Karena Anda tidak mengenakan masker maka dihukum membayar denda Rp 50.000 atau menjalani hukuman kurungan badan (penjara) selama satu hari di sel tahanan Mapolres Madiun Kota,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun, Ni Kadek Kusuma Wardani, saat memvonis terdakwa pelanggar protokol kesehatan dalam operasi Yustisi di Jalan Mastrip Kota Madiun, Rabu (16/9/2020) siang.

Sebelum menjatuhi hukuman, Kadek bertanya kepada setiap pelanggar tentang tujuan mereka memakai masker selama pandemi Covid-19.

Rata-rata pelanggar mengetahui alasan mengenakan masker yakni mencegah penularan virus corona baru.

Baca juga: Diduga Mabuk Saat Mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas

Kadek lalu menjelaskan, aturan tentang denda sebesar Rp 250.000 bagi warga yang tak memakai masker.

Namun, karena faktor ekonomi warga yang terdampak Covid-19, denda yang harus dibayar menjadi Rp 50.000.

Dari 22 pelanggar protokol kesehatan, rata-rata terjaring operasi yustisi karena lupa memakai masker. Padahal, mereka menyimpan masker di saku.

Seluruh pelanggar memilih membayar denda daripada menginap semalam di sel tahanan Polres Madiun Kota.

“Lebih baik bayar denda pak, daripada dipenjara meskipun hanya sehari,” ujar seorang pria usai membayar denda di meja jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com