PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan memastikan jika kasus penganiayaan yang menimpa M Arif (61) seorang imam masjid di Kabupaten Ogan Ilir (OKI), Sumatera Selatan tak ada unsur sara.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, Rabu (16/9/2020).
Supriadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Meyudin (49), aksi itu dilatar belakangi kekesalannya terhadap korban.
Baca juga: Dibacok, Sang Imam Masjid Pun Tewas di Tangan Jemaahnya
Dimana Meyudin yang bekerja sebagai marbot di Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI merasa tersinggung karena kunci kotak amal diminta oleh korban.
Merasa kesal, Meyudin lalu mengambil senjata tajam dan membacok korban saat sedang melaksanakan shalat Magrib pada Jumat (11/9/2020).
"Korban meminta kunci kotak amal karena bertugas sebagai ketua masjid. Namun pelaku ini kesal sehingga muncul niat untuk menganiaya korban. Tidak ada unsur sara atau indikasi ketrerlibatan organisasi tertentu dalam kasus ini,"kata Supriadi, melalui pesan singkat, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Penganiaya Imam Masjid Sadar Saat Melukai Korbannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.