Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Pendaftaran Calon Penantang Gibran di Pilkada Solo Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 16/09/2020, 15:16 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari jalur perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), telah menyerahkan kekurangan syarat pendaftaran peserta Pilkada 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah.

Syarat pendaftaran yang masih kurang berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lima tahun terakhir, dan surat bukti tidak sedang menunggak pajak diserahkan setelah rapat pleno KPU selesai pada Senin (14/9/2020).

"Sudah kita lengkapi semua kekurangannya setelah rapat pleno KPU selesai. Sore setelah rapat pleno itu langsung kita serahkan," kata Ketua II Tim Pemenangan Bapaslon Bajo, Sutrisno, ditemui Kompas.com di Posko Pemanangan Kawasan Penumping Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Penuhi Syarat, Paslon Bajo Penantang Gibran di Pilkada Solo Dapat Tiket Daftar ke KPU

Sutrisno mengatakan, Bajo telah menyampaikan LHKPN secara online ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pendaftaran dilakukan.

Karena banyak bakal calon kepala daerah yang maju Pilkada 2020 yang menyampaikan, tanda bukti telah menyampaikan laporan tersebut baru diterima setelah rapat pleno KPU.

"Sebenarnya, kita sudah mendaftarkan (LHKPN) ke KPK. Karena ada ribuan laporan (LHKPN) yang masuk KPK sehingga harus mengantre," terangnya.

Sutrisno mengungkap semua dokumen pendaftaran Bajo sebagai peserta Pilkada 2020 telah diterima KPU.

Baca juga: Pasangan Bajo Calon Lawan Gibran di Pilkada Solo Berjanji Tak Ambil Gaji Jika Terpilih

Pihaknya, sedang menunggu tahapan selanjutnya penetapan calon pada 23 September 2020.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, berkas persyaratan pendaftaran calon Bajo sudah dilengkapi.

KPU juga telah menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi persyaratan calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020 kepada Bajo.

"Sudah kita serahkan BA hasil penelitian administrasi persyaratan calon Bajo," kata dia.

Baca juga: Cerita Paslon Independen Bajo, Calon Lawan Gibran dalam Pilkada Solo

Setelah persyaratan calon dinyatakan semua lengkap, selanjutnya yang dilakukan KPU adalah penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada 2020.

Adapun penetapan pasangan calon peserta Pilkada dilaksanakan pada 23 September 2020.

"Pengundian nomor urut kita lakukan tanggal 24 September 2020. Tanggal 25 September 2020 penyampaikan laporan awal dana kampanye. Termasuk di dalamnya rekening khusus dana kampanye. Kemudian 26 September 2020 mulai kampanye," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com