Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Bergulir dari Penyidikan ke Kejaksaan

Kompas.com - 16/09/2020, 12:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Proses pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber mulai bergulir ke penyidikan dan kejaksaan.

Polresta Bandar Lampung telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus penusukan ulama dan pendakwah tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengonfirmasi, SPDP atas tersangka AA itu telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Benar, SPDP sudah dikirimkan ke Kejari Bandar Lampung. Proses penyidikan dan pemberkasan masih terus dilakukan,” kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Fakta Sosok Penusuk Syekh Ali Jaber | Susah Diajari Belajar Online, Bocah SD Dibunuh Ibu dengan Sapu

SPDP itu telah dikirimkan pada Selasa (15/9/2020) dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim atas nama tersangka AA.

Ada empat pasal yang dipersangkakan kepada tersangka AA, yakni Pasal 34 KUHP juncto Pasal 53 tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian pasal subsider, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Lalu pasal subsider lagi dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Pelaku Penusukan Merasa Dihantui oleh Syekh Ali Jaber, Polisi: Itu Kan Keyakinan Tersangka, Butuh Analisis

Dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam, ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

“Kami jerat dengan pasal berlapis agar tidak ada celah bagi tersangka. Ini bukti keseriusan kami, kepolisian terkait kasus yang menimpa korban, Syekh Ali Jaber ini,” kata Pandra.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber itu.

“Sudah kami terima SPDP dari Polresta Bandar Lampung,” kata Erik.

Diketahui, Ali Jaber ditusuk seorang pemuda saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat penusukan itu, Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com