Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Pilkada, 9 Anggota DPRD di Sumatera Barat Mengundurkan Diri

Kompas.com - 16/09/2020, 11:29 WIB
Rahmadhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan anggota DPRD Sumatera Barat mengundurkan diri karena maju ke pilkada serentak di Sumbar.

Mereka adalah Darman Sahladi (Demokrat), Sabar AS (Demokrat), Khairunnas (Golkar), Benny Utama (Golkar), Safaruddin Dt Bandaro Rajo (Golkar), Hamdanus (PKS), Tri Suryadi (Gerindra), Andri Warman (PAN), dan Yosrizal (PAN).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Raflis menyatakan, surat pengunduran diri yang bersangkutan telah diterima DPRD Sumbar sebelum pendaftaran ke KPU kabupaten/kota masing-masing.

"Sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur, bupati, dan wali kota, para calon yang masih menjabat di lembaga legislatif, terlebih dahulu harus membuat surat pengunduran diri. Pada saat mendaftar ke KPU, surat tersebut sudah harus dilampirkan. Sementara pemberhentian dan penggantian di DPRD akan berlangsung setelah bakal calon ditetapkan sebagai calon oleh KPU," terang Raflis ketika dihubungi, Rabu (16/09/2020).

Baca juga: Gerindra Siapkan 14 Paslon Kepala Daerah di Pilkada Sumbar 2020

Ia menyatakan, setelah mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU, DPRD Sumbar akan mengirim surat ke ketua DPD masing-masing partai untuk proses pemberhentian.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan proses penggantian. Di mana DPD berdasarkan putusan KPU akan mengirimkan nama-nama pengganti kepada ketua KPU Sumbar.

"Nanti partai akan melampirkan pengganti pada urutan berikutnya dari partai dan dapil yang sama beserta berita acara perolehan suara ke KPU Sumbar. Setelah itu, barulah KPU Sumbar mengirim surat ke DPRD Sumbar untuk penggantian," ucap Raflis.

Ia juga menyatakan berdasarkan aturan, untuk penggantian surat akan diproses paling lambat tujuh hari setelah surat dari KPU Sumbar diterima oleh DPRD, kemudian diteruskan ke Pemprov Sumbar hingga sampai ke Mendagri.

"Proses pemberhentian dan penggantian di DPRD bisa saja berlangsung bersamaan," terang Raflis.

Sembilan orang yang mengundurkan diri ini akan berlaga di beberapa Pilkada di Sumbar, yaitu Pilkada Limapuluh Kota, Pasaman, Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Agam dan Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Partai Gelora Dukung Nasrul Abit-Indra Catri di Pilkada Sumbar

Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Sumbar Januardi Sumka mengatakan, partai akan memproses penggantian kedua kadernya setelah resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com