Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugeng Santoso, Pelaku Mutilasi di Malang Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 16/09/2020, 07:02 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Iwan menilai, Mahkamah Agung juga tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan kliennya.

Sebab, di awal ditangkap, Sugeng seperti orang yang mengalami gangguan jiwa dan merupakan tunawisma.

“Persoalan menjadi rumit karena terhadap kejiwaan Sugeng sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah Sugeng termasuk orang yang normal sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidana atau sebaliknya,” ungkap dia.

Baca juga: Video Viral Mahasiswa Unesa Dibentak Senior karena Tak Pakai Ikat Pinggang Saat Ospek Daring

Kasus mutilasi oleh Sugeng bermula dari temuan potongan tubuh wanita di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang pada Selasa, 14 Mei 2019 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Malang Kota menangkap Sugeng sebagai pelakunya.

Sampai saat ini, identitas korban mutilasi itu belum diketahui. Korban diperkirakan juga merupakan seorang tunawisma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com