Andi belum mengetahui pertimbangan MA memberikan vonis hukuman mati. Sebab, dirinya belum mendapatkan berkas salinannya.
"Yang kami terima baru petikan. Belum putusan yang penuh," kata dia.
Andi mengatakan, masih ada dua pilihan langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Sugeng.
Pertama mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA itu atau mengajukan permohonan garasi kepada presiden.
"Jadi, kami menunggu sikap dia apa. Karena masih ada beberapa upaya yang bisa dilakukan. Dia bisa garasi, dia bisa PK. Kami persilakan melakukan itu," ujar dia.
Namun, jika langkah hukum itu tidak dilakukan, Andi akan menyampaikannya ke Kejaksaan Agung supaya diproses eksekusi.
"Setelah semua langkah tidak dilakukan, kami laporkan ke pimpinan. Kapan dan di mana eksekusi," ujar dia.
Ketua Tim Penasehat Hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi masih akan berkonsultasi dengan kliennya. Rencananya, pihaknya akan melayangkan upaya hukum lanjutan.
“Kalau rencana tim penasehat hukum akan mengajukan upaya hukum. Namun, semua ini tergantung pada Sugeng Santoso sendiri, kalau mau menerima putusan tersebut tim penasehat hukum tidak bisa apa-apa,” kata dia.
Iwan menyayangkan vonis hukuman mati itu. Sebab, berdasarkan hasil visum, Sugeng tidak memutilasi korban dalam keadaan hidup.
“Dalam kasus Sugeng, kesimpulan visum et repertum berbunyi jenazah dipotong post mortem artinya jenazah meninggal lebih dahulu baru dipotong-potong oleh Sugeng,” ujar dia.