Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Ingin Hentikan Alat Berat Itu, tetapi Tidak Bisa karena Dijaga Banyak Polisi"

Kompas.com - 16/09/2020, 07:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Mengaku belum menerima uang pembebasan tanah untuk lahan Sirkuit MotoGP, sejumlah warga di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar protes, Minggu (13/9/2020).

Salah satunya Masrup (60) yang mengaku tanah miliknya seluas 1,6 hektar belum dibayar pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Aksi Masrup itu terjadi saat hari ketiga pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Kami dijaga oleh banyak polisi. Saya pengin menghentikan alat berat itu, tapi kita tidak bisa karena banyak mereka,” tutur Masrup dalam bahasa Sasak.

Baca juga: “Saya Setuju-setuju Saja Ada MotoGP, tapi Tanah Ini Selesai Dulu, ITDC Harus Bayar”

Masrup merasa kecewa. Dirinya mengaku telah bertahun-tahun tinggal di kawasan itu dan bertahan hidup dengan berkebun di lahan itu.

“Saya sudah puluhan tahun di sini, dulu masih hutan. Saya cari makan bersama anak istri, saya di sini tanam padi, ubi, sayur. Kalau saya digusur, saya cari makan lewat mana?” kata Masrup.

Namun, Masrun hanya bisa pasrah saat alat berat meratakan lahan yang dia klaim sebagai warisan kedua orangtuanya.

Warga menolak penggusuran di kawasan Sirkuit MotoGP karena merasa belum dibayarKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Warga menolak penggusuran di kawasan Sirkuit MotoGP karena merasa belum dibayar

Hal senada juga diungkapkan salah satu anak Masrup, Siti Aminah (30).

Keluarganya tidak menolak pembangunan sirkuit, tetapi dirinya berharap apa yang menjadi hak mereka diberikan.

“Saya setuju-setuju saja ada MotoGP, tapi tanah ini harus selesai terlebih dahulu, ITDC harus bayar,” kata Siti.

Baca juga: Ini Dia Sepeda Listrik Asal NTB yang Mendunia, Ingin Dipamerkan Saat MotoGP Mandalika

Penjelasan ITDC

Lahan yang dikembangkan oleh PT ITDC di Mandalika, Lombok, NTBKOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko Lahan yang dikembangkan oleh PT ITDC di Mandalika, Lombok, NTB

Sementara itu, menurut Corporate Communication ITDC Miranti N Rendranti, tanah dalam kawasan HPL berstatus clean and clear.

“Kami pastikan status lahan yang masuk dalam HPL ITDC seluruhnya telah berstatus clean and clear, dan kami hanya membangun di lahan yang telah masuk dalam HPL ITDC,” kata Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/8/2020).

Dirinya juga meminta warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang tumpang tindih dengan HPL ITDC atau belum menerima pembayaran atas pelepasan hak tanah bisa diselesaikan di pengadilan.

Baca juga: Konsultan Sirkuit MotoGP Mandalika Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati hasil putusan pengadilan tersebut,” kata Miranti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com