MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 3 perempuan ditangkap karena diduga terlibat pencurian di Toko Emas Milala di Jalan Suprapto, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Saat ini, Polsek Tanjung Balai Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai masih mengejar 1 pelaku lainnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 22 Juni 2020, sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Pencuri Ini Cuma Pakai Celana Dalam Saat Beraksi, Ini Alasannya
Para pelaku itu berinisial POI alias Ipon (45), SAR alias Nani (35) dan SUL alias Sisu (37).
Ketiganya merupakan warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kemudian SAN (28), warga Desa Sei Kama, Kecamatan Sei Dabad, Kabupaten Asahan, yang kini masih buron.
Baca juga: Fakta Baru, Ibu Bunuh Anak karena Susah Diajari Belajar Online
Awalnya, korban melaporkan pencurian 1 buah dompet warna biru berisi ATM, KTP dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Saat itu, korban hendak membeli emas di Toko Emas Milala.
Polisi kemudian memeriksa kamera pengawas (CCTV) milik toko emas.
Dari rekaman tersebut, polisi menemukan identitas pelaku sebanyak 4 orang.
"Mereka ini bekerja sama. Keempat pelaku berpura-pura hendak membeli sambil mengapit calon korbannya, lalu mengambil dompet milik korban saat korban menawar barang yang akan dibeli," kata Ahmad.
Baca juga: Ini Pengakuan Pengemudi Mobil yang Tabrak Pesepeda hingga Tewas
Setelah berhasil, para pelaku meninggalkan korban dan berpura-pura tidak jadi membeli emas.
Dari pencurian itu, masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 750.000.
"Setelah PON tertangkap, berikutnya dua pelaku lainnya juga tertangkap. Tinggal 1 lagi yang masih belum, berinisial SAN," kata Ahmad.
Para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk membeli masker hingga pakaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.