Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Tempat Karaoke, Pergoki Pemandu Lagu Sedang Mesum di Kamar Mandi

Kompas.com - 15/09/2020, 16:23 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Praktik prostitusi berkedok layanan karaoke di Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil diungkap polisi.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai muncikari berinisial YAP (46).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Anduko mengatakan, terungkapnya praktik prostitusi terselubung tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi lalu melakukan penggerebekan di tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Bali, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Rabu (9/9/2020) malam.

Saat dilakukan penggerebekan itu, seorang pemandu lagu tertangkap basah sedang berbuat mesum dengan seorang pria di kamar mandi ruang karaoke tersebut.

Baca juga: Pemandu Lagu Jadi Pekerja Seks, Pub dan Karaoke In Lounge Digerebek Polisi


Mengetahui hal itu, mereka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Di lokasi kami juga mengamankan YAP (46) selaku papi (koordinator pemandu lagu)," kata Trunoyudo dalam rilis yang disampaikan kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, YAP mengakui perbuatannya.

Dalam menjalankan praktik prostitusinya tersebut, dirinya menyediakan sekitar lima orang pemandu lagu yang ditawarkan sebagai PSK kepada para pria hidung belang.

Untuk transaksi layanan seks yang ditawarkan kepada pelanggan, YAP mengaku ada dua pilihan tempat yang disediakan. Pertama di ruang karaoke dan kedua di hotel.

Baca juga: Detik-detik PSK Tewas Usai Layani Pelanggan, Sempat Kejang-kejang dan Jatuh dari Tempat Tidur

Adapun tarifnya sebesar Rp 1,9 juta sekali kencan. Dari jumlah uang tersebut, tersangka YAP mendapat bagian Rp 400.000 dan Rp 1,5 juta untuk jasa layanan seks kepada pemandu lagu.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, polisi menjerat YAP dengan Pasal 296 KUHP 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com