Kata Ramli, usai ditikam, korban sempat berlari untuk menghidari perlakuan pelaku. Namun, di tengah jalan, korban tumbang dan meninggal dunia.
Selain mengamankan SB, polisi juga berhasil mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, kepada polisi, SB mengaku nekat menikam korban karena kesal selama empat hari ia tidak datang mengantarkan galonnya.
Padahal, sebelumnya korban sempat datang mengambil galon miliknya.
Karena kotor, SB pun mengembalikan galon yang telah diantar korban.
"Emosi ku rasa, karena (galonku) tidak dikasih kembali selama empat hari," kata SB saat diperiksa penyidik.
Baca juga: Pengantar Air Galon di Makassar Tewas Usai Ditikam Pelanggannya
(Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Dony Aprian, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.