Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penusukan Merasa Dihantui oleh Syekh Ali Jaber, Polisi: Itu Kan Keyakinan Tersangka, Butuh Analisis

Kompas.com - 15/09/2020, 14:44 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemuda penusuk Syekh Ali Jaber bernisial AA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani 48 jam pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, tersangka belum memberikan informasi yang jelas mengenai motif penusukan. Ia hanya mengaku, merasa dihantui oleh korban.

"Tersangka hanya mengakui dia merasa dihantui oleh Syekh. Itu kan keyakinan dia (tersangka). Nah ini membutuhkan analisis dan pendapat ahli," tutur Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Selain dari keterangan tersangka, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap motif di balik penusukan itu.

Baca juga: 7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal


Motif masih belum terungkap

Hingga, kini motif penusukan masih belum diketahui secara jelas.

Sejumlah fakta yuridis yang telah dikumpulkan belum bisa mengungkap motif dari tersangka.

"Penyelidikan yang kami lakukan saat ini termasuk hal yang di luar fakta yuridis atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber tersebut," kata dia.

Polisi pun mengembangkan hingga mencari fakta-fakta terkait keseharian AA.

"Semua aspek akan kami gali, termasuk kesehariannya, lingkungannya dan sebagainya," ujar Pandra.

Beberapa barang bukti disita dari lokasi kejadian maupun kediaman tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain, sebilah pisau yang digunakan menusuk Syekh Ali Jaber dari lokasi kejadian serta pakaian berbentuk jubah warna hitam dan kaus warna putih dari kediaman tersangka.

"Dan kaus warna biru yang dipakai tersangka saat menusuk korban," kata Pandra.

Baca juga: Motif Penusukan Syekh Ali Jaber Masih Misteri, Polisi Periksa Keseharian Tersangka

 

Ulama Syekh Ali Jaber menitipkan salam kepada Presiden Joko Widodo saat dijenguk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pasca-peristiwa penusukan di Lampung. Mahfud mendatangi mendatangi kediaman Syekh Ali Jaber pada, Senin (14/9/2020) malam.Dok. Kemenko Polhukam Ulama Syekh Ali Jaber menitipkan salam kepada Presiden Joko Widodo saat dijenguk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pasca-peristiwa penusukan di Lampung. Mahfud mendatangi mendatangi kediaman Syekh Ali Jaber pada, Senin (14/9/2020) malam.
Bukan orang gila

Terkait kondisi kejiwaan, Pandra menyanggah AA mengidap gangguan jiwa.

Polisi belum menemukan kartu tanda pasien RSJ Kurungan nyawa.

Artinya, pelaku belum pernah memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.

Berdasarkan keterangan pihak Polda Lampung, proses tanya jawab dengan pelaku pada pemeriksaan awal pun berjalan lancar.

Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Sebut Pelaku Belum Pernah Masuk RSJ

Menusuk Syekh Ali Jaber di acara wisuda Tahfidz Al Quran

Ilustrasi penusukan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penusukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh AA saat berinteraksi dengan dua orang partisipan di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Lampung, Minggu (13/9/2020).

Saat kejadian, pria yang diketahui telah tiga tahun meninggalkan kampungnya di Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung itu membawa pisau dari rumah.

AA tiba-tiba lari ke panggung dan berupaya menusuk Ali Jaber di bagian dada dan leher.

Serangan AA berhasil dihindari, namun Syekh Ali Jaber terluka di bagian tangan kanannya.

Kini AA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com