Terkait kondisi kejiwaan, Pandra menyanggah AA mengidap gangguan jiwa.
Polisi belum menemukan kartu tanda pasien RSJ Kurungan nyawa.
Artinya, pelaku belum pernah memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.
Berdasarkan keterangan pihak Polda Lampung, proses tanya jawab dengan pelaku pada pemeriksaan awal pun berjalan lancar.
Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Sebut Pelaku Belum Pernah Masuk RSJ
Saat kejadian, pria yang diketahui telah tiga tahun meninggalkan kampungnya di Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung itu membawa pisau dari rumah.
AA tiba-tiba lari ke panggung dan berupaya menusuk Ali Jaber di bagian dada dan leher.
Serangan AA berhasil dihindari, namun Syekh Ali Jaber terluka di bagian tangan kanannya.
Kini AA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.