Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Bocah 4 Tahun yang Dianiaya Ibu Kandung di Mempawah Memprihatinkan

Kompas.com - 15/09/2020, 13:27 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – kondisi bocah empat tahun yang dianiaya ibu kandung hingga memar dan patah kaki sangat memprihatinkan.

Setelah sempat dirawat di rumah sakit, kini sudah diambil oleh pihak keluarga karena diduga tidak ada biaya.

“Informasinya sudah dibawa bapaknya ke rumah. Kasihan betul. Enggak tega melihatnya. Kecil begitu sudah mengalami hal demikian,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhamad Resky Rizal kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Ibu Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun, Dipukuli dengan Sendok dan Piring hingga Kaki Patah

Rizal mengatakan, bocah malang tersebut seharusnya mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

“Kaki kiri korban kalau bergeser dikit langsung nangis, karena tulangnya patah tidak rata. Kepalanya juga harus CT Scan, kemungkinan ada memar di dalam,” ungkap Rizal.

Rizal menerangkan, saat ini NT telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk dan melengkapi pemberkasan,” kata Rizal kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Kronologi Ibu Aniaya Anak Kandung Usia 5 Tahun, Dibantu Pacar Pukuli Korban hingga Patah Tangan

Menurut Rizal, perbuatan NT menganiaya korban terakhir diketahui Sabtu (12/9/2020).

Saat itu, pagi sekitar pukul 07.00 WIB, ayah korban Herryanto melihat NT menyuapi korban makan sambil memukulinya menggunakan sendok.

“Ayah korban berusaha menghentikan dan menasehati NT, namun dia tidak peduli bahkan memukul kepala korban dengan menggunakan piring seng ke bagian kepala,” ujar Rizal.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, NT sudah kerapkali menganiaya korban.

Bahkan, pada 9 Agustus 2020, korban mengalami patah kaki sebelah kiri.

“Selama ini diketahui NT memang sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan kemarin korban sampai mengalami patah kaki sebelah kiri,” terang Riza.

Rizal menegaskan, kepolisian telah mengamankan pelaku NT dan sejumlah barang bukti berupaka pakaian korban dan tersangka.

Tersangka NT juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melakukan perbuatan serupa. Sementara korban dirawat inap di rumah sakit,” tutup Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com