Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyawa Pesepeda Hilang di Jalan Raya...

Kompas.com - 15/09/2020, 13:12 WIB
Rachmawati

Editor

Pengemudi yang merupakan pekerja di pabrik sawit di Riau, menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Pekanbaru didampingi keluarga dan seorang pengacaranya.

Menurut Emil, usai menabrak dua orang pesepeda, MA kabur dengan mobilnya ke rumahnya di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan.

Baca juga: Kronologi Pajero Tabrak 2 Pesepeda yang Mengakibatkan 1 Orang Tewas, Pengemudi Melarikan Diri

Setelah itu, pelaku bersembunyi di hotel tanpa membawa mobilnya.

"Pelaku sembunyi di salah satu hotel di Pekanbaru sebelum menyerahkan diri," sebut Emil.

Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan. Polisi juga memeriksa kondisi pelaku apakah mabuk atau tidak saat mengendarai mobil.

"Pelaku masih kita periksa," kata Emil.

Menurtnya pelaku MA terancam dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Khairina, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com