Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan, Berawal dari Pesanan yang Tak Diantar

Kompas.com - 15/09/2020, 12:18 WIB
Rachmawati

Editor

Ramli menambahkan, pria berusia 43 tahun itu sempat mengaku sebagai wartawan ketika hendak ditangkap.

"Ada kartu pengenal yang ditemukan anggota saat melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis badik di rumahnya," ujar Ramli.

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal Saat Berduaan dengan Pacarnya

Polisi mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor : Khairina, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com