PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor kesehatan di Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu juga dialami Rumah Sakit Bakti Wara Pangkalpinang yang terpaksa memangkas puluhan karyawan agar tetap bertahan di tengah pandemi.
Sekretaris Yayasan Bakti Wara Hans Jeharut mengatakan, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat okupansi hunian terus mengalami penurunan, sehingga berdampak pada pemasukan rumah sakit.
"Manajemen RS sudah berupaya mengambil beberapa kebijakan untuk mengatasi ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran, antara lain pengaturan ulang tunjangan-tunjangan dan menerapkan 13 hari kerja," kata Hans dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: PHRI: PSBB Banten dan Jakarta Turunkan Okupansi Hotel, Saat Ini Okupansi 20 Persen Saja Susah...
Namun, upaya yang telah dilakukan belum efektif menjaga keberlangsungan operasional rumah sakit.
"Ternyata setelah diberlakukan, defisit RS tetap besar. Karena itu, kebijakan pengurangan karyawan ditempuh," ujar Hans.
Informasi yang dirangkum Kompas.com, sebanyak 40 karyawan RS Bakti Wara dirumahkan terkait pandemi Covid-19.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan seiring dengan pembayaran uang kompensasi pada karyawan.
Baca juga: PSBB Banten dan Jakarta, Pengusaha Kalang Kabut dan Bisa PHK Lagi Karyawan
Pemberian uang kompensasi senilai Rp 7 juta diberikan merata untuk karyawan baru ataupun yang telah bertugas belasan tahun.
Salah seorang karyawan, Yasi P, mengaku terkena PHK meskipun telah bekerja lebih dari sembilan tahun.
"Alasannya Covid-19. Kami berharap untuk pesangon ini bisa disesuaikan dengan lama bekerja. Untuk yang di atas delapan tahun bisa sembilan bulan gaji," harap Yasi.