Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disorot Ganjar soal Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Tanggapan Dinkes Boyolali

Kompas.com - 15/09/2020, 11:46 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Grafik perkembangan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terus meningkat.

Berdasarkan data terakhir yang dirilis pada Senin (14/9/2020) kemarin tercatat ada 700 kasus.

Peningkatan kasus positif Covid-19 di kota penghasil susu ini pun menjadi sorotan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali Ratri S Survivalina mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 disebabkan adanya screening massal secara masif.

"Kita mendapat target dari WHO itu setiap 1.000 penduduk harus ada satu dilakukan pemeriksaan screening setiap minggu," kata Ratri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Data Covid-19 di Jateng Berbeda dengan Pusat, Ganjar: Masyarakat Jadi Cemas

Karena jumlah penduduk yang mendekati 1 juta, ungkap Ratri, Dinas Kesehatan Boyolali ditargetkan dapat memeriksa dan mengambil 1.000 sampel lendir tenggorokan setiap minggunya.

"Di Boyolali baru 53 persennya dari target. Jadi kita masih diangka 500-600 sampel yang kita lakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu banyak yang ditemukan positif," terang dia.

Kendati baru 53 persen, pihaknya akan terus meningkatkan screening massal menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) atau swab.

"Kita kurang lebih sehari itu mengambil 150 sampel swab. Seminggu kita bisa ambil 900-an sampel swab," terang dia.

Baca juga: Ganjar Minta Pemkot Semarang Kembali Perketat Pergerakan Masyarakat

Selain meningkatkan screening massal, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Boyolali untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan laju penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Boyolali dapat ditekan.

Di sisi lain, pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda.

Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020.

"Sanksi sosial ini bisa berupa menyapu, membersihkan (sampah) pasar. Kemudian kalau denda berupa uang sebesar Rp 50.000," kata Ratri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com