Kata Emil, untuk mobilnya sudah diamankan di Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Mobilnya berhasil kami amankan di daerah Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru sekitar pukul 16.00 WIB," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu.
Saat ini, pelaku masih diperiksa terkait dengan kecelakaan tersebut.
Baca juga: Polisi Temukan Pajero Penabrak Pesepeda hingga Tewas, Pengemudi Masih Diburu
Kata Emil, MA terancam dengan dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pesepeda menjadi korban tabrak lari di simpang Jalan Jenderal Sudirman-Arifin Achmad, Minggu pagi.
Baca juga: Pajero Tabrak 2 Pesepeda di Pekanbaru, Satu Tewas, Pelaku Kabur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.