Dari tangan tersangka polisi menyita uang sebesar Rp 1,9 juta yang dibagi Rp 400.000 untuk tips papi dan Rp 1,5 juta uang pembayaran jasa hubungan seks.
Usai digerebek, polisi memeriksa delapan saksi yakni lima pemandu lagu, manager, satu orang tamu, pemilik pub dan karaoke.
Baca juga: Heran Anaknya Tak Pulang, Rupanya Terlibat Prostitusi Online, Tarif Rp 300.000-Rp 1 Juta
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YAP sebagai tersangka.
Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jatim. Tersangka YAP dijerat dengan pasal 296 KUHP 506 KUHP dengan tuduhan berlaku sebagai mucikari.
Ancaman hukumannya, maksimal satu tahun empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.