MADIUN, KOMPAS.com - Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim menggerebek In Lounge Pub dan Karaoke yang berada Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dari lokasi penggerebekan tim mendapati bukti adanya transaksi layanan berhubungan badan dengan pemandu lagu perempuan yang disediakan oleh papi (koordinator) berinisial YAP.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Anduko dalam rilisnya yang diterima Kompas.com, Senin (14/9/2020) menyatakan, penggerebekan pub dan karaoke itu berlangsung Rabu (9/9/2020) malam.
“Di lokasi kami mengamankan YAP (46) selaku papi (koordinator pemandu lagu)," kata Trunoyudo.
Baca juga: Dua Mucikari Kasus Prostitusi Anak di Ambon Terancam 15 Tahun Bui
Modus yang dilakukan YAP, kata Truno, menawarkan lima pemandu lagu yang bekerja di In Lounge Pub kepada lelaki hidung belang bisa melayani hubungan badan di dalam ruang karaoke ataupun di hotel.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi mendapatkan informasi pub dan karaoke menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani hubungan seks.
Dari laporan itu, polisi menggerebek pub dan karaoke tersebut.
Hasilnya polisi mendapati tamu sedang melakukan hubungan seks di dalam kamar mandi ruang karaoke.