Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal

Kompas.com - 15/09/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

6. Sempat dikira meminjamkan ponsel

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pelaku sempat dikira naik panggung untuk meminjamkan ponsel.

Sesaat sebelum penusukan terjadi, Syekh Ali Jaber tengah menguji hapalan bacaan Al Quran salah satu santri.

Santri tersebut dan ibunya kemudian naik ke atas panggung.

Usai berinteraksi, anak dan ibu tersebut meminta berswafoto dengan Syekh Ali Jaber.

Namun memori ponsel sang ibu tersebut penuh, sehingga tak bisa digunakan untuk memotret.

"Tapi ponsel ibu itu memorinya penuh, Syekh Ali Jaber lalu mengatakan kepada jemaah agar meminjamkan ponsel kepada ibu itu," tutur Pandra, Minggu (!3/9/2020).

Ketika itu lah AA kemudian naik ke atas panggung. Namun ia tiba-tiba menusukkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Ada Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Kemenag Diminta Aktif Lindungi Ulama

7. Bisa dijerat dua pasal

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan semalam.

"Dari pemeriksaan semalam sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu bisa dijerat dengan dua pasal.

Dua pasal tersebut terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Tri Purna Jaya, Devina Halim | Editor : David Oliver Purba, Farid Assifa, Aprilia Ika, Candra Setia Budi, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com