Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal

Kompas.com - 15/09/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

2. Belum pernah masuk RSJ, interaksi tanya jawab lancar

Polisi masih mendalami sisi kejiwaan AA. Dugaan sementara, pelaku bukan orang gila.

Sebab, dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, ia mampu menjawab pertanyaan dengan lancar.

"Proses tanya jawab lancar. Tetapi harus didalami lagi dari sisi kedokteran kejiwaan terhadap pelaku," tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Polisi pun menggandeng tim dokter dan psikiater untuk menindaklanjuti informasi keluarga AA. Mereka menyebut AA mengidap gangguan jiwa.

Sedangkan Kapolresta Bandar lampung Kombes Yan Budi mengatakan belum menemukan kartu tanda pasien RSJ Kurungan Nyawa.

Artinya, pelaku belum pernah memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.

"Untuk sementara, kita tetap pada proses hukumnya. Apakah dia pernah dirawat inap atau tidak, kami harus konfirmasi dahulu ke RSJ, karena belum ada kartu kuningnya," kata Yan Budi.

Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, Kapolda Lampung: Pelaku Bawa Pisau dari Rumah

3. Mencoba menusuk lebih dari satu kali, dihajar massa

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Sementara, korban penusukan, Syekh Ali Jaber mengatakan, sebelum ditangkap warga, AA kembali mencoba menusuknya lagi.

Aksi AA kemudian dihentikan. Ia sempat dihajar oleh massa yang hadir di acara tersebut.

Lantaran kasihan, Ali Jaber meminta massa berhenti memukuli pria tersebut.

Ali meminta jemaah segera menyerahkan pria itu ke polisi.

"Saya kasihan (pelaku dipukuli). Saya katakan, 'sudah cukup, sudah, serahkan ke polisi',” kata Ali Jaber.

Baca juga: Mahfud MD Instruksikan BIN hingga BNPT Selidiki Penusukan Syekh Ali Jaber

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com