Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal

Kompas.com - 15/09/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemuda berinisial AA (24) ditetapkan tersangka setelah menusuk Syekh Ali Jaber di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Lampung.

Saat kejadian Minggu (13/9/2020), pria berperawakan kurus itu mengenakan kaus biru dan diduga membawa pisau dari rumahnya.

Akibat penusukan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.

Sosok AA mengundang pertanyaan banyak orang.

Siapa AA? Berikut tujuh hal penting terkait sosok pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang dirangkum oleh Kompas.com:

Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Sebut Pelaku Belum Pernah Masuk RSJ

1. Tinggal bersama kakek, 3 tahun diduga tinggalkan kampung

Ilustrasi penusukan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penusukan.
AA (24) diketahui merupakan warga Jalan Tamin, RT 07, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT 07 Gang Tamin, Jumawan.

Jumawan mengakui bahwa AA merupakan warganya. AA diketahui tinggal bersama keluarga sang kakek di Gang Kemiri.

Tetapi, kata Jumawan, ia sudah lama tak melihat AA.

Sebab, tiga tahun terakhir AA meninggalkan kampung itu.

"Kabar terakhir (dia) pelaku tinggal di Mesuji," tutur Jumawan.

Ia mengaku terkejut saat mengetahui insiden penusukan itu melibatkan AA.

"Tahu-tahu ada kabar dia (pelaku) nujah (menusuk). Lho kok ada di sini, kapan datangnya," lanjut dia.

Baca juga: Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Ditahan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com