Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pati, Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000 hingga Rp 1 Juta

Kompas.com - 14/09/2020, 22:11 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

 

PATI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah terpaksa mengeluarkan kebijakan tegas menyusul masih banyak ditemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 hingga meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif corona.

Bupati Pati Haryanto menyampaikan, jumlah warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa bulan terakhir, mulai dari berstatus zona kuning Covid-19 naik dengan berstatus zona merah Covid-19. 

Sehingga, kata dia, sudah sepatutnya Pemkab Pati berupaya menekan risiko penyebaran virus corona dengan peraturan yang ketat.

Baca juga: Tak Pakai Masker di Kota Tegal, Puluhan Orang Didenda Rp 100.000

 

Salah satunya,  Pemkab Pati menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

"Kebijakan sanksi denda mulai hari ini. Banyak warga yang tidak jera dengan sanksi sosial seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 49 tahun 2020. Sehingga langkah tegas dengan meningkatkan sanksi," kata Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (14/9/2020).

Menurut Haryanto selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pati, penerapan sanksi denda beragam sesuai kategori masyarakat.

Jika pelanggarnya masyarakat umum dikenakan denda Rp 100 ribu, untuk aparatur sipil negara (ASN) jumlahnya berbeda yaitu Rp 300 ribu.

Sementara untuk restoran, kafe, dan sejenisnya jika kedapatan ada orang tak bermasker di dalamnya maka pengelola dikenakan sanksi Rp 1 juta. 

"Jumlah pasien Covid-19 di Pati terus meningkat, dari zona kuning ke zona merah. Hingga hari ini ada 28 pasien positif Covid dirawat di rumah sakit dan 45 PDP di rumah sakit. Kita harus segera bertindak supaya masyarakat tidak terkena dampak," kata Haryanto.

Baca juga: Tidak Pakai Masker, Seratusan Orang Dihukum Cabut Rumput

Peningkatan sanksi tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati. 

Terbitnya perbup tersebut juga diikuti sejumlah surat edaran (SE) Bupati Pati, satu di antaranya SE Nomor 443.1/2136 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati.

Jam malam berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB dan diberlakukan mulai Senin (14/9/2020) sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Namun, ada profesi masyarakat yang dikecualikan dalam pemberlakuan jam malam, di antaranya tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, dan karyawan yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja.

Pun demikian juga untuk aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas  kesehatan atau aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.

"Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pati  dilarang beraktivitas di luar rumah," ujar Haryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com