Selain dituntut empat tahun penjara, Saiful didenda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
"Menuntut terdakwa atas perbuatannya dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurutnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan, Pendeta HL Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Terdakwa kata dia, secara sah dan meyakinkan telah menerima total uang Rp 600 juta dari kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Saiful diduga menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.