Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kupang Tengah langsung menyelidiki kasus dugaan pencurian itu.
Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui, pelaku sedang berada di Desa Oebesi.
Polisi pun bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku yang sedang mabuk dan tertidur.
Baca juga: Ditinggal Kabur Rekannya Saat Tepergok Warga, Seorang Pencuri Tewas Dikeroyok Massa
"Motif pencurian ini, pelaku memang sudah mengincar motor tersebut sejak lama. Pelaku pernah meminjam motor korban dan sengaja menghilangkan kunci asli. Ternyata kunci tersebut disimpan agar pada waktu dan kesempatan yang tepat motor itu diambil tanpa sepengetahuan korban," kata Elpidus.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Kupang Tengah.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.