Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Klaster Keluarga, Pasien Covid-19 Dilarang Karantina Mandiri di Rumah

Kompas.com - 14/09/2020, 20:16 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang akan melarang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing.

Kebijakan itu diambil untuk mencegah penularan klaster keluarga yang menjadi pemicu meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Malang.

Pasien Covid-19 yang tidak mengalami gejala harus dirawat di safe house milik Pemkot Malang.

"Diusahakan isolasi mandiri digeser ke safe house," kata Humas Satgas Covid-19 Kota Malang Husnul Mu'arif di Balai Kota, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Klaster Perusahaan Dominasi Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Probolinggo

Sehingga, tak ada lagi pasien Covid-19 yang menjalani karantina mandiri di rumah.

Meski begitu, Husnul belum memastikan kapan semua pasien yang karantina mandiri akan dipindah ke safe house.

Husnul akan menyampaikan rencana peniadaan karantina mandiri itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Iya nanti kita sampaikan dulu ke wilayah (Pemprov Jatim), kesiapan wilayah bagaimana lalu kesiapan daripada keluarga. Sosialisasi dulu," jelasnya.

Klaster sebaran virus corona lingkup keluarga di Kota Malang sudah lama muncul dan sempat mendominasi tambahan kasus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com