Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/09/2020, 19:17 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).

"Menuntut terdakwa atas perbuatannya dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.

Baca juga: Bantah Dakwaan KPK, Bupati Nonaktif Sidoarjo: OTT Apa? Uangnya Dibawa Orang Lain

Menurut jaksa, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah menerima total uang Rp 600 juta dari kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Sidoarjo Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta dari Pengusaha

Hal yang memberatkan terdakwa, selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, Saiful Ilah juga kerap berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, dan tidak pernah mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Syamsul Huda meminta waktu kepada mejelis hakim untuk menyusun pembelaan atau pledoi.

"Pledoi akan kami sampaikan dalam persidangan pekan depan," jelasnya.

Menurutnya, banyak hal yang hanya bersifat penafsiran jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com