PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak pesepeda hingga tewas akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (14/9/2020).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengemudi mobil telah menyerahkan diri.
"Ya, sudah menyerahkan diri sekitar pukul 10.50 WIB. Pelaku seorang laki-laki berinisial MA ," ujar Emil kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin.
Baca juga: Fakta Baru Pesepeda Ditabrak Pajero hingga Tewas, Mobil Ditinggal di Pinggir Jalan oleh Pelaku
Pengemudi yang merupakan pekerja di pabrik sawit di Riau, menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Pekanbaru didampingi keluarga dan seorang pengacaranya.
Lebih lanjut, Emil mengatakan, usai menabrak dua orang pesepeda, pelaku kabur dengan mobilnya ke rumahnya di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan.
Setelah itu, pelaku bersembunyi di hotel tanpa membawa mobilnya.
"Pelaku sembunyi di salah satu hotel di Pekanbaru sebelum menyerahkan diri," sebut Emil.
Baca juga: Polisi Temukan Pajero Penabrak Pesepeda hingga Tewas, Pengemudi Masih Diburu
Ketika ditanya berapa kecepatan mobil pelaku saat menabrak dua korban, Emil mengatakan, hal itu masih dalam proses pemeriksaan.
Polisi juga memeriksa, apakah pelaku mabuk atau tidak saat kecelakaan terjadi.
"Pelaku masih kita periksa," kata Emil.
Ia mengatakan, pelaku MA terancam dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.