KOMPAS.com - AA (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pelaku yang melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat mengisi pengajian di Masjid Falahudin di Jalan Tamin pada Minggu (23/9/2020) kemarin, ternyata sudah membawa pisau dari rumah.
Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku membawa pisau dari rumah. Tapi sedang dalam pendalaman dokter jiwa bagaimana informasi tentang bersangkutan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Kronologi Video Viral Pria Tak Pakai Masker Adu Fisik dengan Petugas Protokol Covid-19
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.
Terkait informasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Kata Yan Budi, pihaknya masih akan mendalaminya dengan melibatkan tim psikiater.
"Semalam sudah diperiksa oleh dokter RSJ Kurungan Nyawa, tapi belum mendalam," kata Yan Budi.
Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat ini, polisi masih mendalami motif AA melakukan penusukan tersebut.
"Kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.